Pernah Dengar Istilah Tempat Penimbunan Berikat?
admin | Posted on |
Halo sobat CSS, kalian mungkin pernah mengdengar TPS atau Tempat Penimbunan Sementara, tapi kalau Tempat Penimbunan Berikat kalian sudah pernah dengar belum?
Dalam peraturan pemerintah no 32 tahun 2009, Tempat Penimbunan Berikat atau disingkat TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Tempat Penimbunan Berikat terbagi menjadi 7 jenis yaitu:
- Kawasan Berikat
Tempat untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya untuk diekspor. - Gudang Berikat
Tempat untuk menyimpan barang impor dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. - Pusat Logistik Berikat
Hub logistik baik dalam maupun luar negeri. - Toko Bebas Bea
Tempat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang asal daerah pabean yang dijual kembali kepada orang tertentu. - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dilakukan kegiatan pameran internasional - Tempat Lelang Berikat
Tempat untuk menimbun barang pada jangka waktu tertentu dan dilakukan kegiatan pelelangan internasional. - Kawasan Daur Ulang Berikat
Tempat untuk menimbun barang pada waktu tertentu dan dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/ atau asal daerah pabean.
Itulah Tempat Penimbunan Berikat, percayakan layanan ekspor impor anda kepada Cahaya Subur Samudra untuk hasil yang memuaskan.
CUAN TERUS!
Leave a Reply