Dokumen Umum yang Perlu Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor ?
Halo sobat CSS, dalam kegiatan ekspor dan impor, tentunya kita harus memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan guna untuk memenuhi legalitas dalam melakukan kegiatan ekspor/ impor. Untuk kalian yang masih bingung tentang dokumen yang diperlukan dalam ekspor dan impor, berikut ringkasannya.
Sebagai seorang eksportir maupun importir, kita tentunya harus memahami dokumen umum apa saja yang diperlukan untuk kegiatan ekspor/ impor. Setiap dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaannya masing- masing sehingga dokumen tersebut harus disajikan dengan jelas sehingga penerima tidak salah menerima informasi.
Beberapa dokumen umum yang diperlukan diantaranya :
- Bill of Landing (B/L) / Airway Bill
Dokumen pengiriman barang maupun tanda terima bahwa barang ekspor kita telah dikirim baik melalui laut (B/L) maupun udara (AWB). Pada B/L tercantum data barang pada container yang dikirimkan oleh eksportir - Invoice
Dokumen yang menjelaskan tentang transaksi yang telah terjadi antara ekspotir dan impotir. Dalam invoice tercantum data shipper (pengirim), carrier (pengangkut), consignee (penerima), biaya asuransi, deskripsi barang, dll. - Packing list
Dokumen yang dibuat oleh eksportir yang menjelaskan deskripsi barang, pengepakan barang, jumlah dan satuan barang. - Polis asuransi
Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak asuransi untuk menjamin barang kiriman tersebut. Jika asuransi tidak dicantumkan, bea cukai akan menetapkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari CIF. - Certificate of Origin
Sertifikat yang membuktikan asal dan keaslian barang kiriman tersebut.
CUAN TERUS!
Leave a Reply