Barang Tertentu Dilarang Diekspor, Kenapa ?
admin | Posted on |
Halo sobat CSS, kalian ingin menjadi eksportir handal? Eits, simak artikel ini dulu supaya kalian dapat memilih dengan tepat produk yang akan anda ekspor.
Pemerintah memang menggembor- gemborkan ekspor. Dengan ekspor, pemerintah akan mendapatkan devisa bagi negara. Dalam ekspor sendiri, mayoritas pengurusan barang ekspor cenderung lebih mudah dibandingkan impor.
Menurut Peraturan Mentri Perdagangan Nomer: 13/M-DAG/PER/3/2012 , barang ekspor dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
- Diatur Ekspornya
Barang- barang ini hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar. Eksportir terdaftar adalah perusahaan yang telah didaftarkan ke Kementerian perdagangan untuk mengekspor dengan ketentuan tertentu.
Contoh barang yang diatur ekspornya :
-Kopi
-Produk Industri Kehutanan - Diawasi ekspornya
Barang yang dapat diekspor setelah eksportir mendapatkan ijin impor dari kementerian perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Contoh barang yang diawasi ekspornya :
– Binatang sejenis lembu hidup yakni bibit sapi, sapi bukan bibit, dan kerbau.
– Anak ikan Napoleon, ikan Napoleon, dan benih ikan bandeng
-Inti kelapa sawit
-Kulit buaya dalam bentik Wet Blue
-Beras
-Binatang liar dan tumbuhan alam ( APP II CITES) - Dilarang ekspornya
Barang dilarang ekspor adalah barang yang tidak boleh diekspor. Alasan barang tidak boleh diekspor karena melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi kesehatan dan keselamatan makhluk dan lingkungan hidup serta melindungi keamanan nasional dan kepentingan umum.
Contoh barang yang dilarang diekspor :
– Pertanian : Karet alam selain smoked sheet dan TSNR
– Kehutanan : Kayu log. rotan utuh, dll
– Pertambangan : Pasir silic, bentonite, dll
– Cagar budaya : Barang bersejarah, arkeologi, dll - Bebas ekspor
Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok diatur, diawasi & dilarang.
Pahami barang ekspor anda, dan Cahaya Subur Samudra dapat membantu anda dalam mengekspor barang anda ke berbagai negara.
CUAN TERUS!
Leave a Reply