Cahaya Subur Samudra

Barang Pindahan Dari Luar Negeri Bisa Gratis Bea Masuk Loh

Halo sobat CSS, kalian tau ga kalau barang pindahan dari Luar Negeri bisa diimpor tanpa membayar bea masuk. Apa saja syaratnya, ikutin artikel ini. 

Barang pindahan merupakan barang- barang keperluan rumah tangga yang awalnya dimiliki oleh orang yang berdomisili di luar negeri kemudian akan pindah ke dalam negeri. 

Barang pindahan akan mendapatkan fasilitas impor yaitu pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh dan menggunakan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Pembebasan bea masuk dikecualikan terhadap barang dagangan dan kendaraan bermotor. 

Pembebasan ini diberikan kepada siapa saja?

  1. PNS/ TNI/ Polri yang menjalankan tugas ke luar negeri.
  2. Pelajar, mahasiswa, atau yang belajar/ bekerja di luar negeri. 
  3. Diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. 
  4. Tenaga Kerja Indonesia (TKI), WNI / WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat untuk mendapatkan pembebasan ini yang bersangkutan harus menetap minimal satu tahun. Dokumen lengkap seperti Bill of Lading/ Air Way Bill, paspor, packing list, dan boarding pass juga diperlukan. 

Barang pindahan yang ingin mendapatkan pembebasan harus tiba bersama dengan yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum atau setelah pemilik barang tiba di Indonesia. 

Cahaya Subur Samudra, Partner terbaik anda di bidang ekspor, impor, serta logistik. Segera konsultasikan barang kiriman anda kepada kami dan kami akan membantu dengan senang hati. 

CUAN TERUS!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get 30% off your first purchase

X
Open chat
Masih banyak pertanyaan? Kami bantu anda
Tanyakan apapun pertanyaan anda
Halo, Saya ingin bertanya lebih lanjut tentang Jasa Ekspor Impor CSS. Saya ingin bertanya tentang ...