Sengketa Merek di Indonesia Selain GoTo
admin | Posted on |
Halo sobat CSS, baru- baru ini ada kabar menggemparkan tentang kasus sengketa GOTO yang mengajukan gugatan ke perusahaan GoTo sebesar 2,08 triliun rupiah.
Selain GoTo, ada beberapa kasus lain serupa yang berkaitan dengan sengketa merek di Indonesia.
Berikut beberapa sengketa merek yang terjadi:
- Ayam Geprek Bensu
Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. Namun Gugatan Ruben ditolak seluruhnya oleh majelis haakin PN Niaga Jakarta Pusat. Hakin justri mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono. yang menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu. - Gudang Garam VS Gudang Baru
PT Gudang Garam melayangkan gugatan perkara merek dagang dan logo terhadap perusahaan Gudang Baru. Persamaan merek ini dapat berpotensi menyebabkan kerancuan bagi konsumen. - Wafer Superman VS DC Comics
DC Comics menggugat PT Marxing Farm Makmur terkait wafer Superman produksinya. Kata “Superman” sangat identik dengan superhero ciptaan DC Comics yang sudah terbit dari 1938. Dalam gugatan pertama PT Marxing Farm Makmur memenangkannya.
Cahaya Subur Samudra, Partner terbaik anda di bidang ekspor, impor, serta logistik. Segera konsultasikan barang kiriman anda kepada kami dan kami akan membantu dengan senang hati.
CUAN TERUS!
Leave a Reply