Cahaya Subur Samudra

Bea Masuk dan Jenis – Jenisnya

Halo sobat CSS, bagi kalian yang sudah sering impor barang dari luar negeri pasti tidak asing dengan Bea Masuk. Namun, bagi yang belum paham, yuk ikuti artikel ini. 

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea masuk timbul ketika barang dimasukkan ke dalam daerah pabean, dan harus dilunasi ketika barang impor akan dipakai. 

Daerah pabean sendiri merupakan wilayah RI yang meliputi daratan, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontinen yang terdapat kegiatan tertentu.  

Bea masuk atas barang impor terdiri dari beberapa janis : 

  1. Bea Masuk Berlaku Umum
    Untuk menjamin kepastian hukum, diatur bahwa tarif bea masuk atas barang impor setinggi- tingginya 40%. 
  2. Bea Masuk Anti Dumping 
    Dikenakan atas barang impor yang harga ekspor dari barang tersebut lebih murah dari nilai normalnya. Untuk menghindaari kerugian industri dalam negeri, maka dikenakan bea masuk anti dumping ini.
  3. Bea Masuk Imbalan 
    Dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor. 
  4. Bea Masuk Pengamanan
    Dikenakan terhadap barang impor yang terkena lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif. 
  5. Bea Masuk Pembalasan
    Bea masuk ini dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Hal ini dilakukan untuk melindungi negara atas produk yang diperlakukan secara tidak adil di negara lain. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get 30% off your first purchase

X
Open chat
Masih banyak pertanyaan? Kami bantu anda
Tanyakan apapun pertanyaan anda
Halo, Saya ingin bertanya lebih lanjut tentang Jasa Ekspor Impor CSS. Saya ingin bertanya tentang ...